PROSES K3 DI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
PROSES K3 DI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang saat ini sedang giat melakukan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM), maupun usaha lain yang bisa menunjang perkembangan Negara ini. Penggunaan teknologi maju sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara luas, namun tanpa disertai dengan pengendalian yang tepat akan dapat merugikan manusia itu sendiri. Penggunaan teknologi maju tidak dapat dielakkan, terutama pada era industrialisasi yang ditandai adanya proses mekanisasi, elektifikasi dan modernisasi serta transformasi globalisasi.
Dalam keadaan demikian penggunaan mesin-mesin, pesawat, instalasi dan bahanbahan berbahaya akan terus meningkat sesuai kebutuhan industrialisasi. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan bagi suatu proses produksi, tentunya efek samping yang tidak dapat dielakkan adalah bertambahnya jumlah dan ragam sumber bahaya bagi pengguna teknologi itu sendiri. Disamping itu, faktor lingkungan kerja yang tidak memenuhhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), proses kerja tidak aman dan sistem kerja yang semakin kompleks dan modern dapat menjadi ancaman tersendiri bagi kesehatan dan keselamatan pekerjaPeraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Pertambangan umum sudah ada sejak tahun 1930 dengan nama Mijn Politie Reglement (MPR) yang merupakan peraturan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia – Belanda. Disusul dengan PPRI No. 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan 13 keselamatan kerja di bidang pertambangan yang dilakukan oleh Menteri Pertambangan. Setelah mempelajari pertimbangan ilmu teknologi modern mengenai pemakaian peralatan pertambangan dan dalam rangka memperlancar usaha–usaha aktifitas pembangunan, maka pada tahun 1995 telah disempurnakan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555/K/26/M.PE/1995 tanggal 22 mei 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (Direktorat Pertambangan dan Energi, 1995).Selain itu pemerintah juga mengeluarkan undang-undang guna meningkatkan kesadaran bagi pihak perusahaan dan karyawan, undang-undang tersebut diantaranya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menyebutkan bahwa keselamatan kerja bertujuan untuk (Suma’mur, 1996):1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Sistem Pengelolaan Keselamatan Kerja Sistem pengelolaan keselamatan kerja dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat standart operational procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa, tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko. Berikut adalah skema sistem pengelolaan keselamatan kerja: Gambar 5: Sistem manajemen resiko (Sumber: Inspeksi Keselamatan & Kesehatan Kerja Terencana PT. MGM, 2007)
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang saat ini sedang giat melakukan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM), maupun usaha lain yang bisa menunjang perkembangan Negara ini. Penggunaan teknologi maju sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara luas, namun tanpa disertai dengan pengendalian yang tepat akan dapat merugikan manusia itu sendiri. Penggunaan teknologi maju tidak dapat dielakkan, terutama pada era industrialisasi yang ditandai adanya proses mekanisasi, elektifikasi dan modernisasi serta transformasi globalisasi.
Dalam keadaan demikian penggunaan mesin-mesin, pesawat, instalasi dan bahanbahan berbahaya akan terus meningkat sesuai kebutuhan industrialisasi. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan bagi suatu proses produksi, tentunya efek samping yang tidak dapat dielakkan adalah bertambahnya jumlah dan ragam sumber bahaya bagi pengguna teknologi itu sendiri. Disamping itu, faktor lingkungan kerja yang tidak memenuhhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), proses kerja tidak aman dan sistem kerja yang semakin kompleks dan modern dapat menjadi ancaman tersendiri bagi kesehatan dan keselamatan pekerjaPeraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Pertambangan umum sudah ada sejak tahun 1930 dengan nama Mijn Politie Reglement (MPR) yang merupakan peraturan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia – Belanda. Disusul dengan PPRI No. 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan 13 keselamatan kerja di bidang pertambangan yang dilakukan oleh Menteri Pertambangan. Setelah mempelajari pertimbangan ilmu teknologi modern mengenai pemakaian peralatan pertambangan dan dalam rangka memperlancar usaha–usaha aktifitas pembangunan, maka pada tahun 1995 telah disempurnakan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555/K/26/M.PE/1995 tanggal 22 mei 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (Direktorat Pertambangan dan Energi, 1995).Selain itu pemerintah juga mengeluarkan undang-undang guna meningkatkan kesadaran bagi pihak perusahaan dan karyawan, undang-undang tersebut diantaranya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menyebutkan bahwa keselamatan kerja bertujuan untuk (Suma’mur, 1996):1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Sistem Pengelolaan Keselamatan Kerja Sistem pengelolaan keselamatan kerja dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat standart operational procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa, tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko. Berikut adalah skema sistem pengelolaan keselamatan kerja: Gambar 5: Sistem manajemen resiko (Sumber: Inspeksi Keselamatan & Kesehatan Kerja Terencana PT. MGM, 2007)
- Identifikasi Bahaya
- Resiko Analisa Bahaya
- Penerapan Evaluasi Resiko
A. Alat Pelindung Diri (APD) PT. MGM menyediakan APD tanpa dipungut biaya kepada semua karyawan dan visitor yang mendapat izin masuk perusahaan sesuai dengan registrasi. Adapun APD yang tersedia adalah:1) Alat pelindung kepala (safety helmet)2) Alat pelindung telinga (ear plug dan ear muff)3) Alat pelindung mata (googles)4) Alat pelindung kaki (safety shoes) Identifikasi Bahaya Kontrol/ Pengendalian Resiko Analisa Bahaya Penerapan Evaluasi Resiko Monitoring dan Peninjauan Ulang Bahaya/ Resiko 375) Baju kerja atau rompi yang dilengkapi dengan scotchlite6) Alat pelindung pernapasan (masker)7) Alat pelindung tangan (gloves)8) Pelindung badan (baju pelampung dan jas hujan)B.Media Komunikasi K3 1) Rambu Rambu-rambu yang terpasang adalah jenis rambu larangan, perintah, infomasi dan peringatan. Rambu ini dipasang di sepanjang jalan hauling dan di area tambang serta di instalasi berbahaya. 2) PosterPoster K3 banyak terpasang di ruang kerja dengan tujuan sebagai peringatan dan sebagai motivasi bagi karyawan untuk mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja ketika bekerja. 3) Papan Informasi K3 Papan informasi dipasang dengan tujuan untuk memberikan informasi baik kepada karyawan maupun kepada visitor. Papan informasi di PT. MGM dipasang di halaman depan dengan harapan mudah dilihat karena diletakkan di jalur masuk ke kantor.4) Billboard Billboard Diletakkan di tempat yang sering dilalui karyawan sehingga mudah untuk dibaca. Billboard ini berisi pengumuman sebagai media komunikasi yang berisi infomasi.
- Kegiatan Pokok Departemen Safety Safety department sebagai departemen yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi dilaksanakannya kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja memiliki kegiatan pokok sebagai berikut:
b. Melakukan pencegahan kecelakaan atau ketidaktahuan akan kondisi yang tidak aman (unsafe condition) dan tindakan yang tidak aman (unsafe act) setiap karyawan atau orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Mengadakan inspeksi terhadap bangunan dan peralatan keselamatan kerja mulai dari konstruksi, letak, penyusunan dan penyimpanan barang, alat keselamatan yang harus tersedia serta rambu-rambu yang harus dipasang.
d. Meningkatkan sumber daya manusia baik dari segi pengetahuan tentang K3 ataupun dari segi pemahaman tentang K3 dengan mengadakan training.
e. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan kesadaran tentang K3 serta mengajak karyawan turut berperan aktif dalam mengkampanyekan K3.
f. Melaksanakan statistik kecelakaan kerja yaitu berupa perhitungan tentang rata-rata frekuensi waktu kerja yang hilang, tingkat rata-rata keparahan waktu kerja yang hilang, besarnya kerusakan peralatan yang dikonversikan kedalam mata uang dan memperhitungkan kerugian dari setiap kecelakaan yang terjadi dalam hitungan mata uang.
g. Melakukan kegiatan inisiatif yang dilakukan berdasarkan faktor dan potensi bahaya yang diamati sebagai langkah preventif atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
h. Memberlakukan surat-surat izin mengenai segala sesuatu aktivitas berbahaya yang ada.
https://core.ac.uk/download/files/478/12347130.pdfx
Betway Casino - tricktactoe.com
BalasHapusThe 바카라 게임 사이트 Betway Casino is open 24 hours a day, 7 days a week. The 토토 베이 site is owned by Betway Limited Limited 토토 사이트 코드 and is 토토사이트 승률 높이는법 벳무브 open daily 골드머니 24 hours. No gaming is allowed.