UU TENTANG K3 DI INDONESIA
Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perundang-undangan
K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut
merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang yang mengatur
K3 adalah sebagai berikut :
A.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur
dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam
melaksanakan keselamatan kerja.
B. Undang-undang nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara
khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta
pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban
memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan
pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
C.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur
mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah
kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan
kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang
Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun
1979 tentang Keselamatan Kerja
Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang K3 :
a.
Undang-Undang
Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
b.
Undang-Undang
No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah
terkait K3 :
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang
keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
Peraturan Menteri terkait
K3 :
1.
Permenakertranskop
RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan
dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban
Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga
Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan
Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang
Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban
Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana
Tekan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi
Juru Las.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Otomatis.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga
dan Produksi.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan
Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket
Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait
K3 :
1. Keputusan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
2. Kepmenaker RI No 1135 Tahun
1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Kepmenaker RI No 333 Tahun
1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
4. Kepmenaker RI No 245 Tahun
1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
5. Kepmenaker RI No 51 Tahun
1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
6. Kepmenaker RI No 186 Tahun
1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
7. Kepmenaker RI No 197 Thun
1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
8. Kepmenakertrans RI No 75
Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No
SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
di Tempat Kerja.
9. Kepmenakertrans RI No 235
Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan,
Keselamatan atau Moral Anak.
10. Kepmenakertrnas RI No 68
Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
11. Kepmenaker RI No 155 Tahun
1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
12.
Instruksi Menteri terkait
K3 :
1.
Instruksi
Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
1. Surat
keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
2.
Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi
Lift.
3.
Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Teknisi Listrik.
Struktur Hukum Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan:
Direktur pengawasan adalah
Menteri Tenaga Kerja yang melakukan pengawasan pelaksanakan umum terhadap
Undang-undang K3.
b. Pegawai pengawas ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan
membantu pelaksanaannya.
c. Ahli K3 merupakan
instansi-instansi pemerintah dan instansi-instansi swasta yang dapat
mengoperasikan K3 dengan tepat, sama seperti pegawai pengawas Ahli K3
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3
dan membantu pelaksanaannya.
d. Panitia Banding adalah
panitia teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang
diperlukan.
e. Panitia Pengawasan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas memperkembangkan kerja sama,
saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan
tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
sumber:
Komentar
Posting Komentar